Sudah Ganti e-KTP? Jangan Buang KTP Lama Anda !!

Beberapa bulan terakhir ini banyak masyarakat yang meng-update KTP lama mereka, menggunakan format KTP baru yang merupakan adaptasi dari single number identity. Nama trendnya : e-KTP.

Ternyata sisi kekurangan e-KTP buat yang terlanjur mengganti KTP lamanya. Kekurangannya akan muncul pada saat pengurusan perpanjangan hak guna bangunan rumah / apartemen (HGB), surat kendaraan (STNK), termasuk mutasi kendaraan ternyata kartu KTP baru (e-KTP) malah bikin "urusan jadi panjang" alias ribet.

Sebab data kepemilikan rumah / apartemen di BPN dan data kendaraan anda yang terdaftar di SAMSAT itu masih menggunakan nomor KTP dari format KTP yang lama. Sedangkan nomor atau kode identitas di e-KTP berbeda sama sekali.

Demikian juga pengurusan rekening tabungan di bank, data identitas pemilik nomor rekening masih menggunakan kode nomor KTP format yang lama.

Solusinya:

Buat yang mau mengurus perubahan KTP lama ke e-KTP, sangat disarankan untuk men-fotocopy KTP lama sebanyak-banyaknya. Buat jaga-jaga mengurus surat kendaraan / rekening bank anda yang masih pakai nomor KTP yang lama.

Buat yang sudah terlanjur memakai e-KTP, coba dicek apakah masih punya fotocopy KTP yang lama. Kalau anda masih ada simpanan fotocopy KTP lama, syukurlah dan jangan lupa untuk memperbanyaknya.

Semoga informasi ini berguna









Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar